PENGERTIAN HUKUM ISLAM (SYARI’AT)
Pengertian Syariat islam
Syariat
Islam adalah hukum dan
aturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat Muslim. Selain berisi
hukum dan aturan, syariat Islam juga berisi penyelesaian masalah seluruh
kehidupan ini. Maka oleh sebagian penganut Islam, syariat Islam merupakan
panduan
Syariat berasal dari kata syari’ah
yang bermakna “jalan menuju ke sumber mata air” jalur yang jelas untuk diikuti”
1. Dari segi istilah Syariat bermakna “ jalan
utama menuju kehidupan yang baik”. (highway to good life), yaitu jalan agama
yang membimbing kehidupan manusia ke jalan yang benar
2. Syariat juga diartikan dengan seperangkat
norma Ilahi yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, hubungan manusia
dengan sesamanya dalam kehidupan sosial, hubungan manusia dengan makhluk
lainnya di alam lingkungan hidupnya........
3. Adapun syariat islam dalam
literature hukum islam mempunyai tiga pengertian, yaitu:
a. Syariat dalam arti hukum
yang tidak dapat berubah sepanjang zaman.
b. Syariat
dalam pengertian hukum Islam, baik yang tidak berubah sepanjang masa maupun
yang dapat berubah sesuai perkembangan masa.
c. Syariat
dalam pengertian hukum yang terjadi berdasarkan istinbat dari Al-Qur’an dan
Hadis, yaitu hukum yang diinterpretasikan dan dilaksanakan oleh para sahabat
Nabi, hasil ijtihad para mujtahid dan hukum-hukum yang dihasilkan oleh ahli
hukum Islam melalui metode qiyas dan metode ijtihat lainnya.
4. Menurut Mahmud Syaltut defenisi
syariat adalah peraturan yang diturunkan oleh Allah kepada manusia agar
dijadikan pedoman dalam berhubungan dengan Tuhannya, sesamanya, lingkungannya
dan dalam kehidupannya.
5. Kata Syariat digunakan dalam
beberapa konteks. Kadang ia digunakan dalam arti umum (luas) dan kadang
digunakan dalam arti khusus (sempit). Dalam arti umum (luas) kata syariat Islam
memiliki makna sama dengan agama Islam itu sendiri, sedangkan dalam arti khusus
(sempit) kata syariat Islam digunakan untuk menyebut ketentuan—ketentuan hukum
dalam Islam atau sering dikenal dengan istilah hukum Islam. Dalam konteks kedua
inilah penggunaan kata syariat dimaksudkan, walaupun sebenarnya kata syariat
dalam konteks ini tidak sepenuhnya paralel dengan istilah hukum Islam
sebagaimana digunakan dalam literatur bahasa Indonesia dan dalam percakapan
sehari-hari.
menyeluruh
dan sempurna seluruh permasalahan hidup manusia dan kehidupan dunia ini.Terkait
dengan susunan tertib syariat, Al Qur'an dalam surat Al Ahzab ayat 36
mengajarkan bahwa sekiranya Allah dan Rasul-Nya sudah memutuskan suatu
perkara, maka umat Islam tidak diperkenankan mengambil ketentuan lain. Oleh
sebab itu, secara implisit dapat dipahami bahwa jika terdapat suatu perkara
yang Allah dan Rasul-Nya belum menetapkan ketentuannya, maka umat Islam dapat
menentukan sendiri ketetapannya itu. Pemahaman makna ini didukung oleh ayat Al
Qur'an dalam Surat Al Maidah (QS 5:101) yang menyatakan bahwa hal-hal yang
tidak dijelaskan ketentuannya sudah dimaafkan Allah.
Dengan demikian, perkara yang
dihadapi umat Islam dalam menjalani hidup beribadahnya kepada Allah SWT itu dapat disederhanakan dalam dua
kategori, yaitu apa yang disebut sebagai perkara yang termasuk dalam kategori
Asas Syara' dan perkara yang masuk dalam kategori Furu' S Dari segi bahasa
·
Asas
Syara'
Yaitu
perkara yang sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al Qur'an atau Al Hadits. Kedudukannya
sebagai Pokok Syari'at Islam dimana Al Qur'an itu asas pertama Syara'
dan Al Hadits itu asas kedua Syara'. Sifatnya, pada dasarnya mengikat
umat Islam seluruh dunia dimanapun berada, sejak kerasulan Nabi Muhammad SAW
hingga akhir zaman, kecuali dalam keadaan darurat.
Keadaan
darurat dalam istilah agama Islam diartikan sebagai suatu keadaan yang
memungkinkan umat Islam tidak mentaati Syariat Islam, ialah keadaan yang
terpaksa atau dalam keadaan yang membahayakan diri secara lahir dan batin, dan
keadaan tersebut tidak diduga sebelumnya atau tidak diinginkan sebelumnya,
demikian pula dalam memanfaatkan keadaan tersebut tidak berlebihan. Jika
keadaan darurat itu berakhir maka segera kembali kepada ketentuan syariat yang
berlaku.
·
Furu'
Syara'
Yaitu
perkara yang tidak ada atau tidak jelas ketentuannya dalam Al'quran dan Al
Hadist. Kedudukannya sebagai cabang Syariat Islam. Sifatnya pada dasarnya tidak
mengikat seluruh umat Islam di dunia kecuali diterima Ulil Amri setempat menerima sebagai peraturan / perundangan
yang berlaku dalam
wilayah kekuasaanya.
Di
Indonesia seringkali dua istilah yakni syariat dan fikih dirangkum dalam satu
kata yakni Islam tanpa menjelaskan apa yang dimaksud. Perangkuman dua istilah
tersebut dapat dipahami karena hubungan keduanya sangat erat, dapat dibedakan
tetapi tidak dapat dipisahkan. Syariat adalah landasan fikih dan fikih adalah
pemahaman tentang syariat. Seseorang yang akan memahami hukum Islam dengan baik
dan benar, harus dapat membedakan mana hukum Islam yang disebut syariat dan
mana hukum Islam yang disebut fikih. Pada sisi lain, perbedaan antara syariat
Islam dengan fikih Islam dapat dibedakan, sebagai berikut:
a. Syariat terdapat dalam Al-Qur’an dan
kitab-kitab hadis. Kalau seseorang berbicara syariat, maka yang dimaksud adalah
firman Allah SWT dan sunnah Nabi SAW. Sedangakan fikih terdapat dalam
kitab-kitab fikih. Kalau seseorang berbicara tentang fikih, maka yang dimaksud
adalah pemahaman manusia yang memenuhi syarat tentang syariat.
b.
Syariat
bersifat fundamental, mempunyai runag lingkup yang lebih luas dari fikih. Fikih
bersifat instrumental, ruang lingkupnya terbatas pada apa yang biasanya disebut
pebuatan hukum.
c. Syariat adalah ketentuan Allah dan
ketentuan-ketentuan RasulNya, karena itu berlaku abadi. Fikih adalah karya
manusia yang dapat berubah dan diubah dari masa-ke masa.
d. Syariat hanya satu, sedangkan fikih
lebih dari satu seperti yang terlihat pada aliran-aliran hukum yang disebut
mazhab-mazhab.
e. Syariat menunjukkan kesatuan,
sedangkan fikih menunjukkan keragaman
Pengertian Hukum Islam (Syari'at
Islam)
- Hukum syara’ menurut ulama ushul ialah doktrin kitab syari’ yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang
bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf secara perintah atau
diperintahkan memilih atau berupa ketetapan (taqrir). Sedangkan menurut ulama
fiqh hukum syara ialah efek yang dikehendaki oleh kitab syari’ dalam perbuatan
seperti wajib, haram dan mubah .
Menurut Prof. Mahmud Syaltout, syariat adalah peraturan yang diciptakan oleh Allah supaya manusia berpegang teguh kepadaNya di dalam perhubungan dengan Tuhan dengan saudaranya sesama Muslim dengan saudaranya sesama manusia, beserta hubungannya dengan alam seluruhnya dan hubungannya dengan kehidupan.
Menurut Muhammad ‘Ali At-Tahanawi dalam kitabnya Kisyaaf Ishthilaahaat al-Funun memberikan pengertian syari’ah mencakup seluruh ajaran Islam, meliputi bidang aqidah, ibadah, akhlaq dan muamallah (kemasyarakatan). Syari’ah disebut juga syara’, millah dan diin.
b. Hukum Islam
berarti keseluruhan ketentuan-ketentuan perintah Allah yang wajib diturut
(ditaati) oleh seorang muslim. Dari definisi tersebut syariat meliputi:
- Ilmu Aqoid (keimanan)
- Ilmu Fiqih (pemahan manusia terhadap ketentuan-ketentuan Allah)
- Ilmu Akhlaq (kesusilaan)
Berdasarkan uraian di atas dapat
penulis simpulkan bahwa hukum Islam adalah syariat yang berarti
hukum-hukum yang diadakan oleh Allah untuk umat-Nya yang dibawa oleh seorang
Nabi, baik hukum yang berhubungan dengan kepercayaan (aqidah) maupun
hukum-hukum yang berhubungan dengan amaliyah (perbuatan).
RUANG LINGKUP HUKUM ISLAM
Hukum Islam baik dalam pengertian syari’at maupun fiqih, di bagi ke dalam dua
bagian besar, yaitu bidang Ibadah dan bidang Muamalah .
Ibadah adalah tata cara dan upacara yang
wajib dilakukan seorang muslim dalam berhubungan dengan Allah seperti
menjalankan shalat, membayar zakat, menjalankan ibadah puasa dan haji. Tata
cara dan upacara ini tetap, tidak dapat ditambah-tambah maupun dikurangi.
Ketentuannya telah diatur dengan pasti oleh Allah dan dijelaskan oleh
Rasul-Nya. Dengan demikian, tidak mungkin ada proses yang membawa perubahan dan
perombakan secara
asasi
mengenai hokum, susunan, cara, dan tata cara ibadah sendiri. Yang mungkin
berubah hanyalah penggunaan alat-alat modern dalam pelaksanaannya. Adapaun Muamalah
dalam pengertian yang luas adalah ketetapan Allah yang langsung berhubungan
dengan kehidupan sosial manusia, walaupun ketaatan tersebut terbatas pada yang
pokok-pokok saja. Oleh karena itu sifatnya terbuka untuk dikembangkan melalui
ijtihad manusia yang memenuhi syarat untuk melakukan usaha itu (Mohammad Daud
Ali, 1999: 49).
Hukum Islam tidak membedakan dengan
tajam antara hukum perdata dengan publik, seperti halnya dalam hukum
Barat. Hal ini disebabkan karena menurut hokum Islam, pada hukum perdata ada segi-segi
public dan pada hukum publik ada segi-segi perdatanya. Dalam hukum Islam yang
disebutkan hanya bagian-bagiannya saja. Menurut H.M. Rasjidi, bagian-bagian
hukum Islam adalah : 1. Munakahat, 2. Wirasah, 3. Mu’amalat dalam arti
khusus, 4. Jinayat atau ‘uqubqt, 5. Al-ahkam al-sulthaniyah (khilafah),
6. Siyar, dan 7. Mukhashamat (H.M. Rasjidi, 1980 : 25-26). Sedangkan Fathi
Osman mengemukakan sistematika hukum Islam sebagai berikut : 1. Al-ahkam
al-ahwal syakhsiyah ( hukum perorangan ), 2. Al-ahkam al-madaniyah (hukum
kebendaan), 3. Al-ahkam al-jinayah (hukum pidana), 4. Al-ahkam
al-murafa’at (hokum acara perdata, pidana, dan peradilan tata usaha Negara),
5. Al-ahkam al-dusturiyah (hukum tata Negara), 6. Al-ahkam al-dauliyah (hukum
Internasional),dan 7. Al-ahkam al-iqtishadiyah wa al-maliyah (hukum
ekonomi dan keuangan) (Fathi Osman, 1970 : 65-66). Baik yang dikemukakan oleh
H.M.Rasjidi maupun yang dikemukakan oleh Fathi Osman, pada prinsipnya tidak ada
perbedaan, hanya istilahnya saja yang berbeda.
Apabila bagian-bagian hukum Islam tersebut disusun menurut sistematika hukum
Barat yang membedakan hukum public dengan hukum perdata, maka susunan hukum
muamalat dalam arti luas, yang termasuk dalam hukum perdata Islam adalah
: (1) Munakahat, yakni hukum yang mengatur segala sesuatu yang
berhubungan dengan perkawinan, perceraian serta akibat-akibatnya. (2) Wirasah,
yakni yang mengatur segala masalah yang berhubungan dengan pewaris, ahli
waris, harta peninggalan, dan pembagian harta warisan . Hukum warisan ini juga
disebut Faraid. (3) Muamalah dalam arti khusus, yakni hukum yang
mengatur masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, tata hubungan manusia dalam
soal jual-beli, sewa menyewa, pinjam meminjam , perserikatan, dan sebagainya.
Adapun yang termasuk dalam hukum publik Islam adalah : (1) Jinayat, yang
memuat aturan-aturan mengenai perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman,
baik dalam jarimah hudud maupun dalam jarimah ta’zir. Yang
dimaksud dengan Jarimah adalah perbuatan pidana. Jarimah Hudud adalah
perbuatan pidana yang telah ditentukan bentuk dan batas hukumannya dalam Al
Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW. Jarimah Ta’zir adalah perbuatan pidana
yang bentuk dan batas hukumannya ditentukan oleh penguasa sebagai pelajaran
bagi pelakunya. (2) Al-ahkam al- sulthaniyah, yakni hukum yang mengatur
soal-soal yang berhubungan dengan kepala negara, pemerintahan, baik pemerintah
pusat maupun daerah , tentara, pajak, dan sebagainya. (3) Siyar, yakni
hukum yang mengatur urusan perang dan damai, tata hubungan dengan pemeluk agama
dan negara lain. (4) Mukhashamat, yang mengatur peradilan , kehakiman,
dan hukum acara (Mohammad Daud Ali, 1999 : 51-52).
Dalam hal-hal
yang sudah dikemukakan , jelas bahwa hukum Islam itu luas, bahkan luasnya hukum
Islam tersebut masih dapat dikembangkan lagi sesuai dengan aspek-aspek yang
berkembang dalam masyarakat yang belum dirumuskan oleh para fuqaha’ (
para yuris Islam )di masa lampau, seperti hukum bedah mayat, hukum bayi tabung,
keluarga berencana, bunga bank, euthanasia, dan lain sebagainya serta berbagai
aspek kehidupan lainnya yang dapat dikatagorikan sebagai hukum Islam apabila
sudah dirumuskan oleh para ahli hukum Islam melalui sumber hukum Islam yang
ketiga, yakni Al-ra’yu dengan menggunakan ijtihad.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar