pengertian hukum islam

PENGERTIAN HUKUM ISLAM (SYARI’AT)

Pengertian Syariat islam
Syariat Islam adalah hukum dan aturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat Muslim. Selain berisi hukum dan aturan, syariat Islam juga berisi penyelesaian masalah seluruh kehidupan ini. Maka oleh sebagian penganut Islam, syariat Islam merupakan panduan
Syariat berasal dari kata syari’ah yang bermakna “jalan menuju ke sumber mata air” jalur yang jelas untuk diikuti”
1.       Dari segi istilah Syariat bermakna “ jalan utama menuju kehidupan yang baik”. (highway to good life), yaitu jalan agama yang membimbing kehidupan manusia ke jalan yang benar
2.        Syariat juga diartikan dengan seperangkat norma Ilahi yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, hubungan manusia dengan sesamanya dalam kehidupan sosial, hubungan manusia dengan makhluk lainnya di alam lingkungan hidupnya........

3.      Adapun syariat islam dalam literature hukum islam mempunyai tiga pengertian, yaitu:

a.     Syariat dalam arti hukum yang tidak dapat berubah sepanjang zaman.

b.     Syariat dalam pengertian hukum Islam, baik yang tidak berubah sepanjang masa maupun yang dapat berubah sesuai perkembangan masa.
c.     Syariat dalam pengertian hukum yang terjadi berdasarkan istinbat dari Al-Qur’an dan Hadis, yaitu hukum yang diinterpretasikan dan dilaksanakan oleh para sahabat Nabi, hasil ijtihad para mujtahid dan hukum-hukum yang dihasilkan oleh ahli hukum Islam melalui metode qiyas dan metode ijtihat lainnya.

4.      Menurut Mahmud Syaltut defenisi syariat adalah peraturan yang diturunkan oleh Allah kepada manusia agar dijadikan pedoman dalam berhubungan dengan Tuhannya, sesamanya, lingkungannya dan dalam kehidupannya.
5.      Kata Syariat digunakan dalam beberapa konteks. Kadang ia digunakan dalam arti umum (luas) dan kadang digunakan dalam arti khusus (sempit). Dalam arti umum (luas) kata syariat Islam memiliki makna sama dengan agama Islam itu sendiri, sedangkan dalam arti khusus (sempit) kata syariat Islam digunakan untuk menyebut ketentuan—ketentuan hukum dalam Islam atau sering dikenal dengan istilah hukum Islam. Dalam konteks kedua inilah penggunaan kata syariat dimaksudkan, walaupun sebenarnya kata syariat dalam konteks ini tidak sepenuhnya paralel dengan istilah hukum Islam sebagaimana digunakan dalam literatur bahasa Indonesia dan dalam percakapan sehari-hari.

menyeluruh dan sempurna seluruh permasalahan hidup manusia dan kehidupan dunia ini.Terkait dengan susunan tertib syariat, Al Qur'an dalam surat Al Ahzab ayat 36 mengajarkan bahwa sekiranya Allah dan Rasul-Nya sudah memutuskan suatu perkara, maka umat Islam tidak diperkenankan mengambil ketentuan lain. Oleh sebab itu, secara implisit dapat dipahami bahwa jika terdapat suatu perkara yang Allah dan Rasul-Nya belum menetapkan ketentuannya, maka umat Islam dapat menentukan sendiri ketetapannya itu. Pemahaman makna ini didukung oleh ayat Al Qur'an dalam Surat Al Maidah (QS 5:101) yang menyatakan bahwa hal-hal yang tidak dijelaskan ketentuannya sudah dimaafkan Allah.
Dengan demikian, perkara yang dihadapi umat Islam dalam menjalani hidup beribadahnya kepada Allah SWT itu dapat disederhanakan dalam dua kategori, yaitu apa yang disebut sebagai perkara yang termasuk dalam kategori Asas Syara' dan perkara yang masuk dalam kategori Furu' S Dari segi bahasa
·         Asas Syara'
Yaitu perkara yang sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al Qur'an atau Al Hadits. Kedudukannya sebagai Pokok Syari'at Islam dimana Al Qur'an itu asas pertama Syara' dan Al Hadits itu asas kedua Syara'. Sifatnya, pada dasarnya mengikat umat Islam seluruh dunia dimanapun berada, sejak kerasulan Nabi Muhammad SAW hingga akhir zaman, kecuali dalam keadaan darurat.
Keadaan darurat dalam istilah agama Islam diartikan sebagai suatu keadaan yang memungkinkan umat Islam tidak mentaati Syariat Islam, ialah keadaan yang terpaksa atau dalam keadaan yang membahayakan diri secara lahir dan batin, dan keadaan tersebut tidak diduga sebelumnya atau tidak diinginkan sebelumnya, demikian pula dalam memanfaatkan keadaan tersebut tidak berlebihan. Jika keadaan darurat itu berakhir maka segera kembali kepada ketentuan syariat yang berlaku.
·         Furu' Syara'
Yaitu perkara yang tidak ada atau tidak jelas ketentuannya dalam Al'quran dan Al Hadist. Kedudukannya sebagai cabang Syariat Islam. Sifatnya pada dasarnya tidak mengikat seluruh umat Islam di dunia kecuali diterima Ulil Amri setempat menerima sebagai peraturan / perundangan yang berlaku dalam wilayah kekuasaanya.
Di Indonesia seringkali dua istilah yakni syariat dan fikih dirangkum dalam satu kata yakni Islam tanpa menjelaskan apa yang dimaksud. Perangkuman dua istilah tersebut dapat dipahami karena hubungan keduanya sangat erat, dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan. Syariat adalah landasan fikih dan fikih adalah pemahaman tentang syariat. Seseorang yang akan memahami hukum Islam dengan baik dan benar, harus dapat membedakan mana hukum Islam yang disebut syariat dan mana hukum Islam yang disebut fikih. Pada sisi lain, perbedaan antara syariat Islam dengan fikih Islam dapat dibedakan, sebagai berikut:


a.       Syariat terdapat dalam Al-Qur’an dan kitab-kitab hadis. Kalau seseorang berbicara syariat, maka yang dimaksud adalah firman Allah SWT dan sunnah Nabi SAW. Sedangakan fikih terdapat dalam kitab-kitab fikih. Kalau seseorang berbicara tentang fikih, maka yang dimaksud adalah pemahaman manusia yang memenuhi syarat tentang syariat.
b.      Syariat bersifat fundamental, mempunyai runag lingkup yang lebih luas dari fikih. Fikih bersifat instrumental, ruang lingkupnya terbatas pada apa yang biasanya disebut pebuatan hukum.

c.       Syariat adalah ketentuan Allah dan ketentuan-ketentuan RasulNya, karena itu berlaku abadi. Fikih adalah karya manusia yang dapat berubah dan diubah dari masa-ke masa.

d.      Syariat hanya satu, sedangkan fikih lebih dari satu seperti yang terlihat pada aliran-aliran hukum yang disebut mazhab-mazhab.

e.       Syariat menunjukkan kesatuan, sedangkan fikih menunjukkan keragaman


Pengertian Hukum Islam (Syari'at Islam)

 - Hukum syara’ menurut ulama ushul ialah doktrin kitab syari’ yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf secara perintah atau diperintahkan memilih atau berupa ketetapan (taqrir). Sedangkan menurut ulama fiqh hukum syara ialah efek yang dikehendaki oleh kitab syari’ dalam perbuatan seperti wajib, haram dan mubah .


Menurut Prof. Mahmud Syaltout, syariat adalah peraturan yang diciptakan oleh Allah supaya manusia berpegang teguh kepadaNya di dalam perhubungan dengan Tuhan dengan saudaranya sesama Muslim dengan saudaranya sesama manusia, beserta hubungannya dengan alam seluruhnya dan hubungannya dengan kehidupan.

Menurut Muhammad ‘Ali At-Tahanawi dalam kitabnya Kisyaaf Ishthilaahaat al-Funun memberikan pengertian syari’ah mencakup seluruh ajaran Islam, meliputi bidang aqidah, ibadah, akhlaq dan muamallah (kemasyarakatan). Syari’ah disebut juga syara’, millah dan diin.

b.    Hukum Islam berarti keseluruhan ketentuan-ketentuan perintah Allah yang wajib diturut (ditaati) oleh seorang muslim. Dari definisi tersebut syariat meliputi:

  1. Ilmu Aqoid (keimanan)
  2. Ilmu Fiqih (pemahan manusia terhadap ketentuan-ketentuan Allah)
  3. Ilmu Akhlaq (kesusilaan)
Berdasarkan uraian di atas dapat penulis simpulkan bahwa hukum Islam adalah syariat yang  berarti hukum-hukum yang diadakan oleh Allah untuk umat-Nya yang dibawa oleh seorang Nabi, baik hukum yang berhubungan dengan kepercayaan (aqidah) maupun hukum-hukum yang berhubungan dengan amaliyah (perbuatan).

RUANG LINGKUP HUKUM ISLAM

            Hukum Islam baik dalam pengertian syari’at maupun fiqih, di bagi ke dalam dua bagian besar, yaitu bidang Ibadah dan bidang Muamalah .
Ibadah adalah tata cara dan upacara yang wajib dilakukan seorang muslim dalam berhubungan dengan Allah seperti menjalankan shalat, membayar zakat, menjalankan ibadah puasa dan haji. Tata cara dan upacara ini tetap, tidak dapat ditambah-tambah maupun dikurangi. Ketentuannya telah diatur dengan pasti oleh Allah dan dijelaskan oleh Rasul-Nya. Dengan demikian, tidak mungkin ada proses yang membawa perubahan dan perombakan secara asasi            mengenai hokum, susunan, cara, dan tata cara ibadah sendiri. Yang mungkin berubah hanyalah penggunaan alat-alat modern dalam pelaksanaannya. Adapaun Muamalah dalam pengertian yang luas adalah ketetapan Allah yang langsung berhubungan dengan kehidupan sosial manusia, walaupun ketaatan tersebut terbatas pada yang pokok-pokok saja. Oleh karena itu sifatnya terbuka untuk dikembangkan melalui ijtihad manusia yang memenuhi syarat untuk melakukan usaha itu (Mohammad Daud Ali, 1999: 49).

            Hukum Islam tidak membedakan dengan tajam antara hukum perdata dengan publik, seperti  halnya dalam hukum Barat. Hal ini disebabkan karena menurut hokum Islam, pada hukum perdata ada segi-segi public dan pada hukum publik ada segi-segi perdatanya. Dalam hukum Islam yang disebutkan hanya bagian-bagiannya saja. Menurut H.M. Rasjidi, bagian-bagian hukum Islam adalah : 1. Munakahat, 2. Wirasah, 3. Mu’amalat dalam arti khusus, 4. Jinayat atau ‘uqubqt, 5. Al-ahkam  al-sulthaniyah (khilafah), 6. Siyar, dan 7. Mukhashamat (H.M. Rasjidi, 1980 : 25-26). Sedangkan Fathi Osman mengemukakan sistematika hukum Islam sebagai berikut : 1. Al-ahkam al-ahwal syakhsiyah ( hukum perorangan ), 2. Al-ahkam al-madaniyah (hukum kebendaan), 3. Al-ahkam al-jinayah (hukum pidana), 4. Al-ahkam al-murafa’at (hokum acara perdata, pidana, dan peradilan tata usaha Negara), 5. Al-ahkam al-dusturiyah (hukum tata Negara), 6. Al-ahkam al-dauliyah (hukum Internasional),dan 7. Al-ahkam al-iqtishadiyah wa al-maliyah (hukum ekonomi dan keuangan) (Fathi Osman, 1970 : 65-66). Baik yang dikemukakan oleh H.M.Rasjidi maupun yang dikemukakan oleh Fathi Osman, pada prinsipnya tidak ada perbedaan, hanya istilahnya saja yang berbeda.

            Apabila bagian-bagian hukum Islam tersebut disusun menurut sistematika hukum Barat yang membedakan hukum public dengan hukum perdata, maka susunan hukum muamalat dalam arti luas, yang termasuk  dalam hukum perdata Islam adalah : (1) Munakahat, yakni hukum yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan, perceraian serta akibat-akibatnya. (2) Wirasah, yakni yang mengatur segala masalah yang berhubungan dengan pewaris, ahli waris, harta peninggalan, dan pembagian harta warisan . Hukum warisan ini juga disebut Faraid. (3) Muamalah dalam arti khusus, yakni hukum yang mengatur masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, tata hubungan manusia dalam soal jual-beli, sewa menyewa, pinjam meminjam , perserikatan, dan sebagainya. Adapun yang termasuk dalam hukum publik Islam adalah : (1) Jinayat, yang memuat aturan-aturan mengenai perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman, baik dalam jarimah hudud maupun dalam jarimah ta’zir. Yang dimaksud dengan Jarimah adalah perbuatan pidana. Jarimah Hudud adalah perbuatan pidana yang telah ditentukan bentuk dan batas hukumannya dalam Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW. Jarimah Ta’zir adalah perbuatan pidana yang bentuk dan batas hukumannya ditentukan oleh penguasa sebagai pelajaran bagi pelakunya. (2) Al-ahkam al- sulthaniyah, yakni hukum yang mengatur soal-soal yang berhubungan dengan kepala negara, pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun daerah , tentara, pajak, dan sebagainya. (3) Siyar, yakni hukum yang mengatur urusan perang dan damai, tata hubungan dengan pemeluk agama dan negara lain. (4) Mukhashamat, yang mengatur peradilan , kehakiman, dan hukum acara (Mohammad Daud Ali, 1999 : 51-52).
            Dalam hal-hal yang sudah dikemukakan , jelas bahwa hukum Islam itu luas, bahkan luasnya hukum Islam tersebut masih dapat dikembangkan lagi sesuai dengan aspek-aspek yang berkembang dalam masyarakat yang belum dirumuskan oleh para fuqaha’ ( para yuris Islam )di masa lampau, seperti hukum bedah mayat, hukum bayi tabung, keluarga berencana, bunga bank, euthanasia, dan lain sebagainya serta berbagai aspek kehidupan lainnya yang dapat dikatagorikan sebagai hukum Islam apabila sudah dirumuskan oleh para ahli hukum Islam melalui sumber hukum Islam yang ketiga, yakni Al-ra’yu dengan menggunakan ijtihad.           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar